7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
Jum'at, 09 Mei 2025 - 16:00 WIB
Tahap 3
Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman:
ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk
Tahap 4
Setelah guru peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
Tahap 5
Guru peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.
Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.
Tahap 6
Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
Tahap 7
Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.
Berkas PPG Guru Tertentu 2025
Bagi guru yang ingin mengikuti PPG bagi Guru Tertentu harus menyiapkan sejumlah berkas yang nantinya harus diupload. Berikut ini berkas dilansir dari laman UNJ.
1. Scan asli Pakta Intergritas yang telah ditandatangi peserta di atas materai Rp10.000.
Lihat Juga :