Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:26 WIB
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Gaji PPPK 2025 (Perpres No. 11 Tahun 2024)



Contoh:

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Terlihat bahwa pada beberapa golongan, terutama menengah hingga atas, gaji PPPK bisa melampaui gaji pokok PNS dengan golongan setara.

Penting untuk dipahami bahwa membandingkan gaji PNS dan PPPK tidak bisa disamaratakan. Faktor seperti golongan, masa kerja, jenis jabatan, instansi tempat bekerja, dan jenis tunjangan tambahan memainkan peran besar dalam menentukan total penghasilan.

Gaji PPPK memang bisa terlihat lebih besar secara kasat mata karena minimnya potongan dan adanya tambahan insentif dari pemerintah daerah. Namun, PNS tetap memiliki keunggulan dalam hal keamanan kerja jangka panjang dan hak pensiun. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!