Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:26 WIB
loading...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Belakangan, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa gaji PPPK terlihat lebih besar dibandingkan gaji PNS, padahal status kepegawaiannya berbeda?. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Belakangan, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengapa gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terlihat lebih besar dibandingkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil), padahal status kepegawaiannya berbeda?.

Jawaban dari pertanyaan ini ternyata cukup kompleks dan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, mulai dari sistem penggajian hingga struktur tunjangan yang berlaku.

Baca juga: Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai kenpa gaji PPPK terlihat lebih besar dari PNS.

Sistem Gaji PNS dan PPPK: Apa Bedanya?


Sistem penggajian untuk PNS dan PPPK memang memiliki dasar hukum yang berbeda. Gaji PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Struktur gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja, yang jumlahnya bisa sangat bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan.

Baca juga: Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!

Sementara itu, PPPK menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK. Meskipun gaji pokok PPPK juga ditentukan berdasarkan golongan, ada perbedaan mencolok dalam komponen tambahan yang mereka terima.

Mengapa Gaji PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS?


Walaupun secara struktur PNS memiliki komponen penghasilan yang lebih kompleks, dalam praktiknya gaji PPPK di beberapa instansi bisa terlihat lebih tinggi. Berikut ini beberapa alasannya:

1. Perbedaan Tunjangan dan Tambahan Penghasilan


PNS umumnya mendapatkan tunjangan beragam seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya. Sementara itu, PPPK hanya menerima tunjangan terbatas, seperti tunjangan makan dan kesehatan.

Baca juga: Kisaran Gaji Lulusan S1 Harvard University Berdasar Hasil Survei

Namun, sejumlah pemerintah daerah memberikan tunjangan tambahan khusus untuk PPPK guna menarik tenaga profesional. Tunjangan ini bisa membuat total penghasilan PPPK melebihi PNS pada golongan dan masa kerja yang sama.

2. Tidak Ada Potongan Pensiun


Gaji PNS mengalami potongan wajib setiap bulan untuk dana pensiun yang disetorkan ke PT Taspen. Di sisi lain, PPPK tidak menerima pensiun bulanan setelah masa kerja berakhir, sehingga tidak ada potongan serupa.

Hal ini membuat gaji bersih PPPK lebih besar, meskipun secara jangka panjang mereka tidak menerima manfaat pensiun seperti PNS.

3. Persepsi Nilai Gaji Bersih


Karena PPPK menerima seluruh gaji tanpa potongan besar, maka penghasilan bulanan mereka terlihat lebih tinggi di rekening. Ini yang sering menimbulkan kesan bahwa PPPK bergaji lebih besar, walaupun secara total manfaat jangka panjang belum tentu demikian.

Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2025


Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS dan PPPK terbaru tahun 2025 berdasarkan golongan:

Gaji PNS 2025 (PP No. 5 Tahun 2024)


Contoh:

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Gaji PPPK 2025 (Perpres No. 11 Tahun 2024)


Contoh:

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200



Terlihat bahwa pada beberapa golongan, terutama menengah hingga atas, gaji PPPK bisa melampaui gaji pokok PNS dengan golongan setara.

Penting untuk dipahami bahwa membandingkan gaji PNS dan PPPK tidak bisa disamaratakan. Faktor seperti golongan, masa kerja, jenis jabatan, instansi tempat bekerja, dan jenis tunjangan tambahan memainkan peran besar dalam menentukan total penghasilan.

Gaji PPPK memang bisa terlihat lebih besar secara kasat mata karena minimnya potongan dan adanya tambahan insentif dari pemerintah daerah. Namun, PNS tetap memiliki keunggulan dalam hal keamanan kerja jangka panjang dan hak pensiun. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved