Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Jum'at, 16 Mei 2025 - 11:05 WIB
Besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA menarik untuk diketahui. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA menarik untuk diketahui. Bagi masyarakat yang ingin menjadi abdi negara, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi pilihan untuk mengabdi kepada negara.
Untuk pendaftaran PPPK tahun ini memang pemerintah belum menetapkan kapan jadwal pendaftarannya. Akan tetapi pada 2024, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Tercatat ada 221.936 formasi untuk guru, tenaga Kesehatan, dan PPPK tenaga teknis.
Lowongan tersebut terbagi atas 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah, 419.146 untuk PPPK guru, dan 417.196 untuk PPPK tenaga Kesehatan.
Terkait dengan gaji, mengutip laman ASN Institute, peraturan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam peraturan terbaru ini, lulusan SMA/sederajat yang menjadi PPPK akan ditempatkan dalam golongan V.
Besaran gaji pokok PPPK golongan V ditetapkan mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung dari Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing individu.
Untuk pendaftaran PPPK tahun ini memang pemerintah belum menetapkan kapan jadwal pendaftarannya. Akan tetapi pada 2024, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Tercatat ada 221.936 formasi untuk guru, tenaga Kesehatan, dan PPPK tenaga teknis.
Lowongan tersebut terbagi atas 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah, 419.146 untuk PPPK guru, dan 417.196 untuk PPPK tenaga Kesehatan.
Terkait dengan gaji, mengutip laman ASN Institute, peraturan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam peraturan terbaru ini, lulusan SMA/sederajat yang menjadi PPPK akan ditempatkan dalam golongan V.
Besaran gaji pokok PPPK golongan V ditetapkan mulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung dari Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing individu.
Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA Berdasarkan MKG:
Lihat Juga :