5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus, Lengkap dengan Persyaratannya
Rabu, 21 Mei 2025 - 06:00 WIB
- Nilai akademik yang dibutuhkan adalah rata-rata minimal 80 untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris pada semester 4 dan 5
- Calon peserta juga harus melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat SNBT UTBK, surat keterangan belum menikah, serta bersedia menandatangani ikatan dinas selama 10 tahun setelah lulus
- Biaya seleksi sebesar Rp100.000 harus dibayarkan sebagai bagian dari proses pendaftaran.
STIS memperbolehkan calon peserta yang memiliki gangguan penglihatan (rabun jauh atau dekat) dengan toleransi maksimal 6 dioptri, baik yang menggunakan kacamata maupun lensa kontak. Namun, semua pendaftar harus bebas dari buta warna total maupun parsial, yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Selain itu, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, layak bekerja di berbagai kondisi (baik di dalam ruangan maupun lapangan), serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pendaftaran STIS terbuka untuk lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA (semua jurusan) serta SMK/MAK dengan bidang keahlian Teknologi Informasi.
Calon peserta harus memiliki nilai minimal 80 untuk Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12 (dalam skala 100).
Seluruh calon mahasiswa harus berstatus belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan di STIS hingga pengangkatan sebagai PNS. Mereka juga tidak boleh sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
Perguruan tinggi kedinasan ini menerapkan berbagai persyaratan ketat dalam proses seleksi calon taruna/taruni, mulai dari kriteria fisik hingga administrasi.
Meski begitu, STIN membatasi gangguan penglihatan dengan toleransi maksimal 1 dioptri (baik minus -1 maupun plus +1) dan melarang keras peserta yang buta warna.
Untuk tinggi badan, ditetapkan minimal 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan dengan berat badan proporsional. Calon peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak pernah mengalami patah tulang. Khusus tindik, laki-laki dilarang memiliki tindik/bekas tindik di bagian tubuh manapun, sedangkan perempuan hanya diperbolehkan di area yang lazim.
Pendaftar harus WNI berusia 16-21 tahun dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80 (lulusan dua tahun terakhir) atau nilai rapor semester 1-5 minimal 75 (lulusan 2024). Mereka harus melampirkan SKCK, surat pernyataan belum menikah, dan persetujuan orang tua/wali.
STIN juga mensyaratkan peserta belum pernah menikah, memiliki anak, atau mengikuti pendidikan TNI/Polri/PNS, serta bersedia menandatangani Ikatan Dinas Pertama selama 16 tahun setelah lulus.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya kecuali untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon peserta harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan bagi yang sudah bekerja harus melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja.
- Calon peserta juga harus melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat SNBT UTBK, surat keterangan belum menikah, serta bersedia menandatangani ikatan dinas selama 10 tahun setelah lulus
- Biaya seleksi sebesar Rp100.000 harus dibayarkan sebagai bagian dari proses pendaftaran.
2. Politeknik Statistika STIS
STIS memperbolehkan calon peserta yang memiliki gangguan penglihatan (rabun jauh atau dekat) dengan toleransi maksimal 6 dioptri, baik yang menggunakan kacamata maupun lensa kontak. Namun, semua pendaftar harus bebas dari buta warna total maupun parsial, yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Selain itu, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, layak bekerja di berbagai kondisi (baik di dalam ruangan maupun lapangan), serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pendaftaran STIS terbuka untuk lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA (semua jurusan) serta SMK/MAK dengan bidang keahlian Teknologi Informasi.
Calon peserta harus memiliki nilai minimal 80 untuk Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12 (dalam skala 100).
Seluruh calon mahasiswa harus berstatus belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan di STIS hingga pengangkatan sebagai PNS. Mereka juga tidak boleh sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Perguruan tinggi kedinasan ini menerapkan berbagai persyaratan ketat dalam proses seleksi calon taruna/taruni, mulai dari kriteria fisik hingga administrasi.
Meski begitu, STIN membatasi gangguan penglihatan dengan toleransi maksimal 1 dioptri (baik minus -1 maupun plus +1) dan melarang keras peserta yang buta warna.
Untuk tinggi badan, ditetapkan minimal 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan dengan berat badan proporsional. Calon peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak pernah mengalami patah tulang. Khusus tindik, laki-laki dilarang memiliki tindik/bekas tindik di bagian tubuh manapun, sedangkan perempuan hanya diperbolehkan di area yang lazim.
Pendaftar harus WNI berusia 16-21 tahun dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80 (lulusan dua tahun terakhir) atau nilai rapor semester 1-5 minimal 75 (lulusan 2024). Mereka harus melampirkan SKCK, surat pernyataan belum menikah, dan persetujuan orang tua/wali.
STIN juga mensyaratkan peserta belum pernah menikah, memiliki anak, atau mengikuti pendidikan TNI/Polri/PNS, serta bersedia menandatangani Ikatan Dinas Pertama selama 16 tahun setelah lulus.
Proses pendaftaran tidak dipungut biaya kecuali untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon peserta harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan bagi yang sudah bekerja harus melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja.
Lihat Juga :