5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus, Lengkap dengan Persyaratannya

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:00 WIB

4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)



STMKG memperbolehkan calon peserta dengan gangguan penglihatan berupa mata minus, dengan batas maksimal lensa spheris -4 dioptri dan lensa silindris -2 dioptri. Namun, semua peserta yang diterima diwajibkan melakukan operasi lasik dengan biaya sendiri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Selain itu, pendaftar harus bebas dari buta warna, memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan proporsional, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan tes kesehatan termasuk bebas narkoba.

Calon peserta harus WNI berusia 15-23 tahun, belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan. Mereka juga tidak boleh sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain dan harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.

STMKG juga membuka kesempatan khusus bagi peserta afirmasi dari berbagai provinsi di Indonesia Timur, termasuk Papua dan Maluku, dengan persyaratan tambahan seperti memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai KTP/KK di provinsi tersebut, serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah bagi peserta asli Papua.

Peserta program afirmasi harus memenuhi persyaratan khusus berupa penyelesaian pendidikan dasar hingga menengah di provinsi yang ditentukan.

5. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN



PKN STAN tidak terdapat ketentuan khusus terkait kondisi mata minus maupun buta warna. Artinya, calon mahasiswa dengan kondisi tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama, selama memenuhi persyaratan lainnya.

Meski tidak mewajibkan syarat penglihatan tertentu, PKN STAN tetap menerapkan standar kelayakan fisik dan kesehatan secara umum. Calon peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang atau pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: 3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS

Ada pula ketentuan khusus terkait penampilan dan norma sosial. Calon peserta pria tidak diperkenankan memiliki tato atau bekas tato, serta tindik atau bekas tindik di anggota tubuh manapun selain telinga—dan itu pun dikecualikan jika berasal dari tradisi atau adat tertentu.

Peserta perempuan juga dilarang memiliki tato atau tindik selain di telinga, kecuali jika sesuai dengan kebiasaan adat di daerah asal.

Dari segi usia, pendaftar harus berusia maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober 2024, dan minimal 14 tahun pada tanggal yang sama. Ketentuan usia ini memperluas kesempatan bagi lulusan muda yang ingin segera meniti karier di sektor keuangan negara.

Salah satu syarat penting lainnya adalah bahwa calon peserta belum pernah menikah, serta bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan berlangsung. Ini mencerminkan komitmen PKN STAN dalam menciptakan lingkungan belajar yang fokus dan disiplin.

Itu tadi 5 sekolah kedinasan yang pesertanya boleh mata minus . Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!