Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26 WIB

2. Tunjangan Lengkap Seperti PNS

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan, antara lain:

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan keluarga dan pangan

- Tunjangan kinerja (bagi yang bekerja di instansi pusat)

- Tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau kondisi risiko

- Tunjangan profesi (guru dan dosen)

- Tambahan penghasilan daerah (bagi PPPK di instansi pemda)

Hak ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!