Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS
Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26 WIB
2. Tunjangan Lengkap Seperti PNS
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan, antara lain:- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga dan pangan
- Tunjangan kinerja (bagi yang bekerja di instansi pusat)
- Tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau kondisi risiko
- Tunjangan profesi (guru dan dosen)
- Tambahan penghasilan daerah (bagi PPPK di instansi pemda)
Hak ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Lihat Juga :