Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26 WIB

3. Langsung Aktif Tanpa Masa Percobaan

Berbeda dengan CPNS yang harus melewati masa percobaan 1 hingga 2 tahun sebelum diangkat penuh sebagai PNS, PPPK langsung aktif sebagai ASN sejak penetapan dan tidak perlu menjalani masa uji coba.

Baca juga: 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Artinya, gaji penuh bisa langsung diterima sejak bulan pertama bekerja.

4. Transisi Karier Lebih Fleksibel

PPPK dapat menyelesaikan masa kerja sesuai kontrak tanpa harus mengundurkan diri secara resmi jika ingin beralih ke pekerjaan lain. Hal ini memudahkan transisi karier tanpa risiko sanksi atau penalti, karena sistem kerjanya berbasis perjanjian waktu tertentu.

5. Kenaikan Gaji Berbasis Kinerja

PPPK juga memiliki kesempatan mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan performa kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2023, jika seorang PPPK memperoleh penilaian kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut, maka ia berhak atas kenaikan gaji.

6. Peluang Terbuka untuk Usia Lebih Senior



Salah satu keunggulan unik PPPK adalah terbukanya kesempatan kerja bagi pelamar dengan usia lebih matang. Selama belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan (misalnya 60 tahun), pelamar berusia di atas 50 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK.

Demikian 6 kelebihan menjadi PPPK dibanding PNS yang perlu kalian ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!