Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:26 WIB
loading...
Banyak Diincar! Ini...
Menjadi PPPK kini semakin diminati masyarakat. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati masyarakat, bahkan di tengah tren banyak orang yang masih memprioritaskan menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena jaminan pensiun.

Namun, siapa sangka, status PPPK justru menawarkan sederet keuntungan yang tidak dimiliki oleh PNS.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini

Meski tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS, menjadi PPPK tetap menawarkan berbagai keuntungan menarik, terutama dalam hal fleksibilitas kerja, kesejahteraan, dan kesempatan karier tanpa batas usia muda.

Dengan sistem kerja berbasis kontrak yang transparan dan profesional, PPPK layak menjadi pilihan karier masa kini bagi banyak kalangan.

Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa saja keunggulan menjadi PPPK? Simak informasinya, dikutip dari laman Jobstreet.

6 Kelebihan Menjadi PPPK vs PNS

1. Gaji Pokok Kompetitif Sesuai Golongan

PPPK berhak menerima gaji pokok yang telah diatur berdasarkan jabatan dan golongan. Untuk tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000. Jumlah ini bisa bersaing dengan PNS, terutama untuk jabatan-jabatan teknis dan fungsional tertentu.

Banyak Diincar! Ini 6 Kelebihan Menjadi PPPK yang Tak Dimiliki PNS

2. Tunjangan Lengkap Seperti PNS

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang menunjang kesejahteraan, antara lain:

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan keluarga dan pangan

- Tunjangan kinerja (bagi yang bekerja di instansi pusat)

- Tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau kondisi risiko

- Tunjangan profesi (guru dan dosen)

- Tambahan penghasilan daerah (bagi PPPK di instansi pemda)

Hak ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018.



3. Langsung Aktif Tanpa Masa Percobaan

Berbeda dengan CPNS yang harus melewati masa percobaan 1 hingga 2 tahun sebelum diangkat penuh sebagai PNS, PPPK langsung aktif sebagai ASN sejak penetapan dan tidak perlu menjalani masa uji coba.

Baca juga: 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Artinya, gaji penuh bisa langsung diterima sejak bulan pertama bekerja.

4. Transisi Karier Lebih Fleksibel

PPPK dapat menyelesaikan masa kerja sesuai kontrak tanpa harus mengundurkan diri secara resmi jika ingin beralih ke pekerjaan lain. Hal ini memudahkan transisi karier tanpa risiko sanksi atau penalti, karena sistem kerjanya berbasis perjanjian waktu tertentu.

5. Kenaikan Gaji Berbasis Kinerja

PPPK juga memiliki kesempatan mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan performa kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2023, jika seorang PPPK memperoleh penilaian kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut, maka ia berhak atas kenaikan gaji.

6. Peluang Terbuka untuk Usia Lebih Senior


Salah satu keunggulan unik PPPK adalah terbukanya kesempatan kerja bagi pelamar dengan usia lebih matang. Selama belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan (misalnya 60 tahun), pelamar berusia di atas 50 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK.

Demikian 6 kelebihan menjadi PPPK dibanding PNS yang perlu kalian ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved