Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:23 WIB
6. Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;

7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;

8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;

9. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;

10. Tidak dalam sengketa hukum;

11. Program studi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama;

12. Program studi yang diusulkan berjumlah paling banyak 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma, serta telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 program studi pada program sarjana;

13. Program studi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan re-akreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM;

14. Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024;

15. Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada program studi yang diusulkan paling sedikit 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;

16. Jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan Perguruan Tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti;

17. PTS di Daerah Tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian persyaratan bagi universitas swasta yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemendiktisaintek pada program PP-PTS 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!