Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek
Minggu, 25 Mei 2025 - 06:00 WIB
- Laporan kinerja dan Beban Kerja Dosen (BKD/LKD) dengan status "Memenuhi".
- Bukti dokumen pembelajaran seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir mata kuliah.
- Kehadiran sesuai LKD/BKD.
Baca juga: Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
Dinilai berdasarkan butir capaian prestasi sesuai jabatan fungsional dosen.
Untuk Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dapat memilih satu dari empat aspek:
pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.
- Bukti dokumen pembelajaran seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir mata kuliah.
- Kehadiran sesuai LKD/BKD.
Baca juga: Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
2. Kinerja Prestasi (40%)
Dinilai berdasarkan butir capaian prestasi sesuai jabatan fungsional dosen.
Untuk Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dapat memilih satu dari empat aspek:
pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.
Lihat Juga :