Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek

Minggu, 25 Mei 2025 - 06:00 WIB
- Laporan kinerja dan Beban Kerja Dosen (BKD/LKD) dengan status "Memenuhi".

- Bukti dokumen pembelajaran seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir mata kuliah.

- Kehadiran sesuai LKD/BKD.

Baca juga: Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu

2. Kinerja Prestasi (40%)



Dinilai berdasarkan butir capaian prestasi sesuai jabatan fungsional dosen.

Untuk Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dapat memilih satu dari empat aspek:

pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.

Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!