Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek

Minggu, 25 Mei 2025 - 06:00 WIB

Penghitungan Tukin dan Mekanisme Pembayaran



Besaran tunjangan kinerja dihitung dengan mengurangkan nilai tunjangan profesi yang telah diterima. Namun, tunjangan kehormatan bagi Profesor tidak menjadi faktor pengurang, sehingga tetap dihitung penuh dalam skema tukin.

Baca juga: Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025

Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, dengan linimasa pembayaran tukin setiap bulan. Proses penilaian dan penghitungan ini dilakukan secara digital dan berbasis sistem, guna memastikan akurasi dan transparansi.

Integritas dan Akuntabilitas Jadi Kunci



Suning menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib menjaga integritas akademik dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan jika kinerja dosen belum memenuhi standar, akan ada mekanisme pemotongan tunjangan.

Selain itu, pembayaran tukin dosen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pemberian tunjangan kinerja ini,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!