Kemendikti Luncurkan Program Bantuan untuk 335 PTS, Ini Persyaratan dan Link Pengajuannya

Selasa, 03 Juni 2025 - 20:08 WIB
Minimal 500 untuk universitas/institut, maksimal 5.000 mahasiswa.

5. Dana Pendamping



Minimal 5% dari total bantuan.

6. Status Hukum



Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.

7. Program Studi



Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.

8. Afirmasi



Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!