Kemendikti Luncurkan Program Bantuan untuk 335 PTS, Ini Persyaratan dan Link Pengajuannya
Selasa, 03 Juni 2025 - 20:08 WIB
Minimal 500 untuk universitas/institut, maksimal 5.000 mahasiswa.
Minimal 5% dari total bantuan.
Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.
Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.
Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
5. Dana Pendamping
Minimal 5% dari total bantuan.
6. Status Hukum
Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.
7. Program Studi
Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.
8. Afirmasi
Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
(nnz)
Lihat Juga :