Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:30 WIB
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022

< 70 Tahun

Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025

< 65 Tahun

Kategori Peserta dan Pembiayaan



KATEGORI

Reguler Kemdiktisaintek:

Dosen Tetap Kemdiktisaintek

Mandiri:

Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu

Dosen Tidak Tetap

Kementerian Mitra/KL

Pembiayaan

Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.

Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi



Nominasi

Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;

Memiliki jabatan akademik minimal AA;

Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;

Pemenuhan Persyaratan



Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;

Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!