Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:30 WIB
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.

Catatan:

Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASKAN DAPAT DIIKUTSERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (Setara dengan 12 sks).

Portofolio Dosen Usulan Serdos

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen

1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;

2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;

3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Dokumen pendukung portofolio



T1

- Dokumen daftar riwayat hidup

- Dokumen ijazah

- Dokumen keputusan jabatan fungsional dosen tetap

- Laporan LKD 2 tahun berturut-turut

- Dokumen sertifikat PEKERTI/AA

T2

- Data penilaian persepsi

- Dokumen pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridharma PT

Kriteria Peserta Lulus/Tidak Lulus



Peserta serdos dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria lulus penilaian persepsi, penilaian pernyataan iri dosen oleh asesor, dan lulus penilaian akhir portofolio.

Kemudian peserta dinyatakan tidak lulus apabila tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataa diri, tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan serdos, terindikasi plagiasi atau pemalsuan dokumen.

Demikian informasi persyaratan dan alur terbaru sertifikasi dosen . Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!