IPDN Jadi Sekolah Kedinasan dengan Formasi Terbanyak 2025, Ini Syarat Masuknya
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:30 WIB
Tentunya lulusan IPDN akan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan birokrasi pemerintah, baik lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, lulusan IPDN juga punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN dapat masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.
IPDN memang belum membuka laman pengumuman resmi SPCP IPDN, namun untuk persiapan berikut ini informasi persyaratan masuk yang berlaku di tahun sebelumnya.
- WNI
- Usia seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2023
- Tinggi badan pria mininam 160 cm dan wanita minimal 155 cm
a. Berijazah SMA atau MA termasuk lulusan Paket C bagi lulusan 2020-2023 dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili
d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis
Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
f. Pakta Integritas
Selain itu, lulusan IPDN juga punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah. Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN dapat masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut.
Persyaratan Masuk IPDN
IPDN memang belum membuka laman pengumuman resmi SPCP IPDN, namun untuk persiapan berikut ini informasi persyaratan masuk yang berlaku di tahun sebelumnya.
1. Persyaratan Umum
- WNI
- Usia seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2023
- Tinggi badan pria mininam 160 cm dan wanita minimal 155 cm
2. Persyaratan Administrasi
a. Berijazah SMA atau MA termasuk lulusan Paket C bagi lulusan 2020-2023 dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili
d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis
Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
f. Pakta Integritas
Lihat Juga :