Cek Jadwal dan Syarat SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4

Jum'at, 20 Juni 2025 - 10:54 WIB
SMK: 65% dari daya tampung.

Baca juga: Pantau Ketat SPMB 2025, Kemendikdasmen Gandeng Polri, KPK, dan Ombudsman RI

Ketentuan Pemilihan Sekolah:

SMA: maksimal 3 sekolah, dengan kombinasi:

3 sekolah dalam rayon, atau

2 dalam rayon + 1 luar rayon (dalam kabupaten/kota atau kabupaten/kota berbatasan).

SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian di 1 atau lebih SMK (dalam/luar rayon).

Mata Pelajaran yang Digunakan:

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

PPKn atau Pendidikan Pancasila

Bahasa Indonesia

Matematika

IPA

IPS

Bahasa Inggris

Mekanisme Penilaian:

Nilai yang digunakan adalah nilai pengetahuan (KI-3) atau nilai akhir.

SKS 4 semester: nilai semester 1–3

SKS 6 semester: nilai semester 1–5

Indeks sekolah asal dihitung dari rerata rapor murid-murid sekolah tersebut di SMA/SMK Negeri Jatim.

Sekolah tanpa indeks akan disamakan dengan indeks terendah.

Penentuan Nilai Akhir:

Rerata Nilai Rapor (60%) + Indeks Sekolah (40%)

Nilai akhir digunakan sebagai dasar pemeringkatan

Jika pendaftar melebihi kuota:

Diprioritaskan berdasarkan nilai akhir, lalu jarak tempat tinggal.

Sisa kuota (jika ada) akan dialihkan ke jalur domisili.

Persyaratan Jalur Domisili SPMB Jatim 2025



Jalur ini ditujukan bagi siswa yang berdomisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!