Cek Jadwal dan Syarat SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
Jum'at, 20 Juni 2025 - 10:54 WIB
Syarat Umum:
Untuk SMA: siswa dari wilayah dalam rayon
Untuk SMK: siswa dari dalam atau luar rayon
Kuota:
SMA: 35% dari daya tampung, terbagi:
20% jalur reguler
15% jalur sebaran
SMK: 10% dari daya tampung
Jalur Reguler dan Sebaran SMA:
Jalur reguler: berdasarkan nilai dan jarak
Jalur sebaran: dibagi rata ke semua desa/kelurahan di dalam rayon
Jika kuota sebaran tidak terpenuhi, akan dialihkan ke desa/kelurahan lain terdekat.
Pemilihan Sekolah:
SMA: maksimal 3 sekolah dalam rayon
SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian (dalam/luar rayon)
Penentuan Penerimaan:
Jika pendaftar melebihi kuota, penentuan berdasarkan:
Nilai akhir (rapor dan indeks sekolah asal)
Jarak tempat tinggal
Usia
Nilai akhir:
Rerata nilai rapor (60%)
Indeks sekolah asal (40%)
Jika masih ada kuota tersisa, bisa dipenuhi dari pendaftar dengan peringkat di bawahnya.
Sisa kuota jalur domisili SMK bisa dialihkan ke Jalur Prestasi Akademik SMK.
Pengumuman hasil kuota domisili akan disampaikan setelah daftar ulang selesai.
Catat Tanggal Penting dan Lengkapi Persyaratannya!
Calon siswa dan orang tua diharapkan memperhatikan jadwal serta memahami syarat jalur pendaftaran yang tersedia. SPMB Jatim 2025 menjadi langkah strategis untuk mengakses pendidikan menengah berkualitas sesuai domisili dan capaian akademik siswa.
Untuk SMA: siswa dari wilayah dalam rayon
Untuk SMK: siswa dari dalam atau luar rayon
Kuota:
SMA: 35% dari daya tampung, terbagi:
20% jalur reguler
15% jalur sebaran
SMK: 10% dari daya tampung
Jalur Reguler dan Sebaran SMA:
Jalur reguler: berdasarkan nilai dan jarak
Jalur sebaran: dibagi rata ke semua desa/kelurahan di dalam rayon
Jika kuota sebaran tidak terpenuhi, akan dialihkan ke desa/kelurahan lain terdekat.
Pemilihan Sekolah:
SMA: maksimal 3 sekolah dalam rayon
SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian (dalam/luar rayon)
Penentuan Penerimaan:
Jika pendaftar melebihi kuota, penentuan berdasarkan:
Nilai akhir (rapor dan indeks sekolah asal)
Jarak tempat tinggal
Usia
Nilai akhir:
Rerata nilai rapor (60%)
Indeks sekolah asal (40%)
Jika masih ada kuota tersisa, bisa dipenuhi dari pendaftar dengan peringkat di bawahnya.
Sisa kuota jalur domisili SMK bisa dialihkan ke Jalur Prestasi Akademik SMK.
Pengumuman hasil kuota domisili akan disampaikan setelah daftar ulang selesai.
Catat Tanggal Penting dan Lengkapi Persyaratannya!
Calon siswa dan orang tua diharapkan memperhatikan jadwal serta memahami syarat jalur pendaftaran yang tersedia. SPMB Jatim 2025 menjadi langkah strategis untuk mengakses pendidikan menengah berkualitas sesuai domisili dan capaian akademik siswa.
(nnz)
Lihat Juga :