Program Talent Scouting 2025 Dibuka, Siapkan Dosen dan Tendik Kuliah Pascasarjana
Jum'at, 11 Juli 2025 - 10:55 WIB
5. Teknik Pemetaan Literatur (Systematic Literature Review), Referensi, dan Sitasi
6. Mengelola Tantangan untuk Meraih Prestasi Optimal
7. Diskusi Kelompok Terpumpun: Umpan Balik Proposal Riset dan Motivation Letter
Baca juga: Kemendikdasmen Rilis Aturan Beban Kerja Guru Terbaru, Jadi 37 Jam 30 Menit Per Minggu
Dosen dan tenaga kependidikan yang berminat mengikuti program ini dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi:
https://kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id
Batas akhir pendaftaran: 3 Agustus 2025
Informasi lengkap terkait persyaratan dan pelaksanaan Talent Scouting 2025 dapat dilihat melalui booklet program yang tersedia pada tautan pendaftaran. Untuk pertanyaan lebih lanjut, panitia dapat dihubungi melalui email: bln.dikti@kemdiktisaintek.go.id
1. Berstatus dosen tetap atau tenaga kependidikan tetap di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan
2. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi asal sesuai format pada Lampiran 1 untuk mengikuti Talent Scouting sesuai jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Sumber Daya.
6. Mengelola Tantangan untuk Meraih Prestasi Optimal
7. Diskusi Kelompok Terpumpun: Umpan Balik Proposal Riset dan Motivation Letter
Baca juga: Kemendikdasmen Rilis Aturan Beban Kerja Guru Terbaru, Jadi 37 Jam 30 Menit Per Minggu
Cara Pendaftaran
Dosen dan tenaga kependidikan yang berminat mengikuti program ini dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi:
https://kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id
Batas akhir pendaftaran: 3 Agustus 2025
Informasi lengkap terkait persyaratan dan pelaksanaan Talent Scouting 2025 dapat dilihat melalui booklet program yang tersedia pada tautan pendaftaran. Untuk pertanyaan lebih lanjut, panitia dapat dihubungi melalui email: bln.dikti@kemdiktisaintek.go.id
Persyaratan Umum
1. Berstatus dosen tetap atau tenaga kependidikan tetap di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan
2. Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi asal sesuai format pada Lampiran 1 untuk mengikuti Talent Scouting sesuai jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Sumber Daya.
Persyaratan Khusus Dosen
Lihat Juga :