Jadwal Pencairan PIP Termin 2 dan 3 2025 dan Besaran Bantuannya
Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:11 WIB
2. SMP, SMPLB, Paket B
Untuk jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B, pada semester genap, siswa kelas IX mendapatkan Rp375.000, sedangkan kelas VII dan VIII masing-masing mendapatkan Rp750.000. Pada semester gasal, siswa kelas VII mendapatkan Rp375.000, dan kelas VIII serta IX mendapatkan Rp750.000.
3. SMA, SMK, SMALB
Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C, pada semester genap, siswa kelas XII menerima Rp900.000, dan siswa kelas X serta XI masing-masing menerima Rp1.800.000. Pada semester gasal, siswa kelas X menerima Rp900.000, dan kelas XI serta XII menerima Rp1.800.000.
Untuk SMK program 4 tahun, besarannya sama seperti jenjang SMA. Siswa kelas XII menerima Rp900.000, dan siswa kelas X serta XI menerima Rp1.800.000. Pada semester gasal, siswa kelas X mendapatkan Rp900.000, dan kelas XI serta kelas XIII menerima Rp1.800.000.
Agar bantuan PIP dapat dicairkan, pastikan peserta didik sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur resmi.
Dana Program Indonesia Pintar hanya boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, buku, seragam, dan kebutuhan belajar lainnya.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan data peserta didik, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama sekolah.
Dengan mengetahui jadwal dan besaran pencairan PIP 2025 ini, diharapkan orang tua dan peserta didik dapat lebih siap memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini secara tepat sasaran.
(nnz)
Lihat Juga :