Badan Bahasa akan Kirim Sastrawan ke Mancanegara, Berikut Persyaratannya
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:35 WIB
Baca juga: Pengumuman OSN SMA 2025 Jadi Diumumkan Hari Ini? Cek Info Terbarunya
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia setinggi-tingginya 60 tahun pada 25 Juli 2025
3. Menerbitkan karya sastra dalam 7 tahun terakhir
4. Memiliki rancangan utuh karya sastra atau karya sastra yang belum diterbitkan yang akan dikembangkan melalui pengalaman internasional yang diperoleh peserta selama residensi
5. Memiliki sastrawan mitra residensi dengan reputasi internasional di negara tempat residensi, dengan mempertimbangkan aktivitas kesastraan di negara tersebut dan tingkat kelancaran akses konsuler ke negara tersebut
6. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, tindakan mempertentangkan SARA, tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, dan penyalahgunaan narkoba yang berketetapan hukum
7. Berstatus bukan pegawai Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia
Persyaratan Residensi Sastrawan di Mancanegara 2025
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia setinggi-tingginya 60 tahun pada 25 Juli 2025
3. Menerbitkan karya sastra dalam 7 tahun terakhir
4. Memiliki rancangan utuh karya sastra atau karya sastra yang belum diterbitkan yang akan dikembangkan melalui pengalaman internasional yang diperoleh peserta selama residensi
5. Memiliki sastrawan mitra residensi dengan reputasi internasional di negara tempat residensi, dengan mempertimbangkan aktivitas kesastraan di negara tersebut dan tingkat kelancaran akses konsuler ke negara tersebut
6. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, tindakan mempertentangkan SARA, tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, dan penyalahgunaan narkoba yang berketetapan hukum
7. Berstatus bukan pegawai Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan panitia
Lihat Juga :