Guru Honorer juga akan Dapat Bantuan Kuota

Kamis, 10 September 2020 - 08:14 WIB
Pramesti Utami, Guru honorer di Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengajar siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan guru honorer akan mendapatkan bantuan kuota data seperti halnya guru yang berstatus ASN.

Akan tetapi, Iwan mengingatkan, syarat guru honorer yang akan mendapat bantuan kuota data selama 4 bulan itu hanyalah guru yang sudah terdaftar dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya)

"Guru asal terdaftar di Dapodik baik itu guru PNS ataupun non PNS itu mendapatkan bantuan kuota,” katanya pada diskusi daring dengan media, Rabu (9/9).



Diketahui, Kemendikbud akan memberikan bantuan kouta internet untuk siswa sebesar 35 GB/bulan. Lalu untuk guru sebesar 42 GB/bulan. Sementara bantuan kuota inernet untuk mahasiswa dan dosen diberikan lebih banyak yakni 50 GB/bulan. Subsidi kuota internet yang akan diberikan dari September hingga Desember ini disediakan dengan anggaran Rp7,2 triliun. (Baca juga: Kemendikbud Kawal SK Guru Honorer agar Lolos P3K pada 2021 )

Iwan pun berharap sekolah segera melakukan verifikasi data ke Kemendikbud agar bantuan ini bisa tersalurkan segera. Dia mengatakan, penyaluran bantuan ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran. "Kita sedang cek dan ricek datanya supaya betul-betul valid dan mencapai sasaran,” ucapnya.

Menurut Iwan, saat ini proses pendataan sedang dilakukan di Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin) Kemendikbud. Kemendikbud mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan data ini, katanya, karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More