Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syarat Terbarunya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:24 WIB
1. Belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Lulusan minimal D4 atau S1.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

5. Terdata dalam sistem Dapodik.

6. Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

7. Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

8. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

9. Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

10. Punya SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan (sebagai bukti masa kerja).

Mekanisme Baru Penyaluran Bantuan



Tahun ini, usulan penerima tidak lagi diajukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Sebagai gantinya, data guru akan diverifikasi langsung melalui Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!