Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syarat Terbarunya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:24 WIB
Selain itu, rekening baru akan dibukakan secara otomatis bagi calon penerima oleh Puslapdik. Guru diberi kesempatan untuk aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Bila tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Bagi Pendidik PAUD Non-Formal



Untuk guru PAUD Non-Formal, tidak ada perubahan persyaratan dibandingkan tahun sebelumnya. Syaratnya adalah:

1. Telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.

2. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

3. Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.

4. Terdata dalam Dapodik.

5. Bukan ASN.

Pengusulan tetap dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan, dan batas akhir pengusulan untuk semester 1 adalah 31 Juli 2025.

Besaran bantuan untuk pendidik PAUD non-formal tahun 2025 adalah Rp2.400.000 per tahun, juga dicairkan sekaligus.

Catatan Penting untuk Dinas Pendidikan



Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan pentingnya Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan memverifikasi data guru di SIM-ANTUN, khususnya untuk pendidik PAUD Non-Formal. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!