Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:00 WIB
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

Sebagai contoh, jika seseorang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Jakarta, maka ia akan memperoleh gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp5,3 juta. Sementara jika bekerja di Kabupaten Bekasi, maka gajinya bisa mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat yang berkisar Rp5,5 juta. Berbeda lagi jika penempatannya di daerah seperti Jawa Tengah, di mana UMP-nya sekitar Rp2,1 juta, maka besaran gaji akan menyesuaikan angka tersebut.

Artinya, lokasi penempatan akan sangat mempengaruhi berapa gaji yang diterima. Semakin tinggi upah minimum daerah tersebut, semakin besar pula potensi gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima.

Fasilitas Tambahan dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang mendapatkan fasilitas tambahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, fasilitas ini bersifat kondisional, tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Sementara itu, jam kerja dan durasi tugasnya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Karena bersifat paruh waktu, maka durasi kerja tidak penuh seperti ASN tetap atau PPPK penuh waktu.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu



Meskipun bekerja dalam skema paruh waktu, PPPK tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai aparatur sipil negara. Beberapa kewajiban tersebut di antaranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!