Info Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Cukup dengan NIK dan NISN

Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:57 WIB
2. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu

5. Siswa terdampak bencana alam

6. Anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar

7. Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, korban konflik, keluarga terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah

8. Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Jadwal Pencairan PIP 2025



Agustus 2025 ini pencairan dana PIP akan Kembali dilakukan. Namun sebetulnya pencairan PIP dalam satu tahun terbagi atas tiga termin, yaitu:

1. Termin 1 (Februari-April): Pemegang KIP dari data DTKS

2. Termin 2 (Mei-September): Usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi

3. Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima dari KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi.

Pencairan PIP bulan Agustus 2025 sudah bisa dilakukan secara langsung oleh penerima. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!