Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:16 WIB
Berapa gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam peraturan perundangan dan aturan teknis diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bertanya-tanya, berapa sebenarnya besaran penghasilan yang akan diterima setelah pensiun?



Pertanyaan ini penting, mengingat masa pensiun menjadi fase hidup yang perlu dipersiapkan secara matang, terutama dari sisi keuangan.

Baca juga: 4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?



Melansir Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan pensiun PNS di Indonesia telah diatur secara resmi dalam regulasi negara.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!