Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:16 WIB
Disebutkan bahwa besaran pensiun PNS per bulan adalah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja.

Dengan kata lain, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula persentase pensiun yang akan diterima. Namun, undang-undang juga mengatur batas minimal dan maksimal besaran pensiun ini. Dalam beleid tersebut dijelaskan:

- Besaran pensiun PNS per bulan paling tinggi adalah 75 persen dari gaji pokok terakhir.

- Besaran pensiun paling rendah adalah 40 persen dari gaji pokok terakhir.

- Pensiun juga tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.

Baca juga: Guru Dominasi Daftar Formasi Jabatan Fungsional PNS Kemenag 2025

Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS pensiun setelah bekerja selama 30 tahun, maka perhitungannya adalah 30 tahun x 2,5 persen = 75 persen. Ini artinya, PNS tersebut akan mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.

Sementara itu, jika masa kerja hanya 20 tahun, maka perhitungannya adalah 20 tahun x 2,5 persen = 50 persen. Maka, pensiun yang diterima adalah sebesar 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Nominal Gaji Pokok Terbaru Jadi Acuan Pensiun

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!