Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya
Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:16 WIB
Besaran nominal gaji pokok terakhir seorang PNS sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, ditetapkan rentang gaji pokok terbaru untuk setiap golongan sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600
Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Misalnya, seorang PNS golongan IV dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp4.500.000, maka ia berhak mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari Rp4.500.000, yakni Rp3.375.000 per bulan. Sedangkan jika masa kerja hanya 20 tahun, maka pensiun yang diterima adalah Rp2.250.000 per bulan.
Demikian juga untuk golongan lain, besaran gaji pensiunan PNS akan menyesuaikan berdasarkan pangkat terakhir dan lama pengabdian sebagai aparatur sipil negara.
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600
Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Misalnya, seorang PNS golongan IV dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir sebesar Rp4.500.000, maka ia berhak mendapatkan pensiun sebesar 75 persen dari Rp4.500.000, yakni Rp3.375.000 per bulan. Sedangkan jika masa kerja hanya 20 tahun, maka pensiun yang diterima adalah Rp2.250.000 per bulan.
Demikian juga untuk golongan lain, besaran gaji pensiunan PNS akan menyesuaikan berdasarkan pangkat terakhir dan lama pengabdian sebagai aparatur sipil negara.
(nnz)
Lihat Juga :