Syarat Guru Mendapat BSU dan Cara Cek Pencairan di Info GTK
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:05 WIB
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada 253.407 guru. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru Pendidikan anak usia Dini (PAUD) non formal. Berikut ini persyaratan dan cara mencairkannya di Info GTK.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebesar Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus kepada masing-masing guru.
Baca juga: BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal, mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Selasa (19/8/2025).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat utama agar pendidik PAUD Non Formal dapat menerima BSU tahun 2025. Pendidik harus dipastikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada guru Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebesar Rp600 ribu akan dibayarkan sekaligus kepada masing-masing guru.
Baca juga: BSU Guru PAUD Non Formal 2025 Cair, Begini Cara Cek dan Mencairkannya
Persyaratan BSU untuk Guru 2025
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal, mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Selasa (19/8/2025).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat utama agar pendidik PAUD Non Formal dapat menerima BSU tahun 2025. Pendidik harus dipastikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Lihat Juga :