Panduan Lengkap Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025

Selasa, 16 September 2025 - 13:29 WIB
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai penugasan pemerintah.

10. SKCK yang masih berlaku, minimal diterbitkan oleh Kepolisian Resort.

11. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah.

12. Dokumen tambahan lain yang tercantum pada formulir pengisian akun SSCASN (jika ada).

Seluruh dokumen yang diunggah harus jelas, terbaca, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

Pentingnya Finalisasi Data DRH



Peserta wajib memastikan semua data dan dokumen benar sebelum menekan tombol finalisasi. Kesalahan data dapat memengaruhi proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, cek ulang dengan teliti sebelum menyelesaikan tahap akhir.

Untuk informasi lebih lengkap dan detail teknis, peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu dan portal resmi SSCASN BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!