Panduan Lengkap Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025
Selasa, 16 September 2025 - 13:29 WIB
loading...
Panduan lengkap cara mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu di instansi pusat dan daerah. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di instansi pusat dan daerah. Tahapan yang harus dipenuhi adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di portal resmi SSCASN BKN.
Salah satu instansi pemerintah yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos membutuhkan 786 PPPK Paruh Waktu dengan dua pembagian.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
Pertama, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 622 orang dan kedua adalah yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 164 orang.
Melalui portal resmi SSCASN BKN, peserta dapat melakukan pengisian data dan unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Bagi calon PPPK, memahami langkah-langkah ini sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Setelah seluruh dokumen persyaratan dipersiapkan, peserta dapat mengikuti alur pengisian berikut:
1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK pada dashboard.
3. Isi data pribadi sesuai identitas resmi (KTP, ijazah, dan dokumen lainnya).
4. Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
5. Periksa kembali kebenaran data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut daftar dokumen yang wajib dipersiapkan:
1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dan latar belakang merah.
2. Scan ijazah asli berwarna yang digunakan sebagai dasar melamar. (Bagi lulusan luar negeri, ijazah harus disetarakan DIKTI).
3. Scan transkrip nilai asli berwarna sesuai ijazah yang digunakan.
4. Surat Pernyataan 5 butir yang ditandatangani peserta dengan materai Rp10.000/e-materai, sesuai format SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. Pernyataan tersebut berisi:
5. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai penugasan pemerintah.
10. SKCK yang masih berlaku, minimal diterbitkan oleh Kepolisian Resort.
11. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah.
12. Dokumen tambahan lain yang tercantum pada formulir pengisian akun SSCASN (jika ada).
Seluruh dokumen yang diunggah harus jelas, terbaca, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Peserta wajib memastikan semua data dan dokumen benar sebelum menekan tombol finalisasi. Kesalahan data dapat memengaruhi proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, cek ulang dengan teliti sebelum menyelesaikan tahap akhir.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail teknis, peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu dan portal resmi SSCASN BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
.
Salah satu instansi pemerintah yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos membutuhkan 786 PPPK Paruh Waktu dengan dua pembagian.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
Pertama, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 622 orang dan kedua adalah yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 164 orang.
Melalui portal resmi SSCASN BKN, peserta dapat melakukan pengisian data dan unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Bagi calon PPPK, memahami langkah-langkah ini sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Langkah-Langkah Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah seluruh dokumen persyaratan dipersiapkan, peserta dapat mengikuti alur pengisian berikut:
1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK pada dashboard.
3. Isi data pribadi sesuai identitas resmi (KTP, ijazah, dan dokumen lainnya).
4. Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
5. Periksa kembali kebenaran data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
6. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Dokumen Persyaratan Pengisian DRH PPPK 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut daftar dokumen yang wajib dipersiapkan:
1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dan latar belakang merah.
2. Scan ijazah asli berwarna yang digunakan sebagai dasar melamar. (Bagi lulusan luar negeri, ijazah harus disetarakan DIKTI).
3. Scan transkrip nilai asli berwarna sesuai ijazah yang digunakan.
4. Surat Pernyataan 5 butir yang ditandatangani peserta dengan materai Rp10.000/e-materai, sesuai format SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. Pernyataan tersebut berisi:
5. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri sesuai penugasan pemerintah.
10. SKCK yang masih berlaku, minimal diterbitkan oleh Kepolisian Resort.
11. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah.
12. Dokumen tambahan lain yang tercantum pada formulir pengisian akun SSCASN (jika ada).
Seluruh dokumen yang diunggah harus jelas, terbaca, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Pentingnya Finalisasi Data DRH
Peserta wajib memastikan semua data dan dokumen benar sebelum menekan tombol finalisasi. Kesalahan data dapat memengaruhi proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, cek ulang dengan teliti sebelum menyelesaikan tahap akhir.
Untuk informasi lebih lengkap dan detail teknis, peserta dapat mengakses laman resmi masing-masing instansi yang membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu dan portal resmi SSCASN BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
.
(nnz)
Lihat Juga :