Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan penjelasan mengenai kekhawatiran tunjangan profesi guru yang hilang dalam draft revisi UU Sisdiknas. Foto/BKHM.
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan penjelasan mengenai kekhawatiran tunjangan profesi guru yang hilang dalam draft revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hetifah mengatakan, draft revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI belum dipublikasikan ke pihak manapun. Jadi, dia menjelaskan, siapapun yang mengomentari draft Revisi UU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.



Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan

Selain itu, tambah dia, terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.

"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: 91.028 Guru PAI Akan Terima TPG Mulai 2026, Berapa Nominalnya?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!