Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.

5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan Pendidikan, asuransi Pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh Pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

"Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggungjawabnya," pungkas Hetifah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!