Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?
Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Lihat Juga :