Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:

1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.

2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. tunjangan profesi;

b. tunjangan fungsional;

c. tunjangan khusus; dan/atau

d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!