UI Tolak Putusan PTUN soal SK Rektor dan Ajukan Banding di Polemik Disertasi Bahlil
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:18 WIB
"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri Hermansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/10/2025).
Heri menambahkan tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di PTUN.
Baca juga: Rektor UI Raih Penghargaan dari Tohoku University Jepang: Pererat Kemitraan Strategis
"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.
Heri menambahkan tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di PTUN.
Baca juga: Rektor UI Raih Penghargaan dari Tohoku University Jepang: Pererat Kemitraan Strategis
"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.
Lihat Juga :