Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:21 WIB
1. Pemohon membawa dokumen berikut:

Ijazah yang rusak dan tidak terbaca, atau

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang

Akta kelahiran

KTP atau Kartu Keluarga

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai

2. Permohonan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.

3. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan SKPI dialihkan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Prosedur yang jelas dan terstandar memudahkan para korban bencana untuk segera mengurus dokumen pendidikan seperti ijazah yang hilang sehingga aktivitas sekolah, kerja, atau administrasi tidak terhambat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!