Mendikdasmen Terbitkan Aturan Manajemen Talenta Murid, Identifikasi Bakat dan Minat Sejak Dini

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:07 WIB
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaksanaan manajemen talenta murid dilakukan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

Pengelolaan tersebut mengedepankan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkesinambungan, sehingga seluruh peserta didik memiliki ruang yang sama untuk tumbuh dan berprestasi.

Baca juga: Top, Siswa Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Dunia

Dalam aturan tersebut, manajemen talenta murid mencakup sejumlah tahapan utama, mulai dari identifikasi bakat dan minat, pengembangan, aktualisasi talenta, pemberian apresiasi, hingga kapitalisasi talenta murid. Seluruh proses dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, dari tingkat sekolah hingga nasional bahkan internasional.

Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen resmi yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.

Proses ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk menunjang perencanaan serta implementasi kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui beragam program pendidikan, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!