Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:00 WIB
Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

2. Guru PNS dan PPPK Instansi Daerah (Sumber APBD)



Komponen THR terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Untuk guru ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rincian Gaji Guru PNS 2026



Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok guru PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!