Diduga Belum Jalankan Pengabdian, Suami Alumni LPDP Terancam Balikkan Dana Beasiswa
Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:35 WIB
Sementara itu, terkait masa pengabdian DS, LPDP mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan seluruh kewajiban kontribusi sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.
Sesuai aturan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun dan telah dinyatakan selesai.
Meski demikian, LPDP menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP juga mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta mengingat kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Sesuai aturan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun dan telah dinyatakan selesai.
Meski demikian, LPDP menyayangkan tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP juga mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta mengingat kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
(nnz)
Lihat Juga :