Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 06:30 WIB
Penetapan kelompok UKT ini dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa, sehingga diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri UI, selain membayar UKT, juga dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Besaran IPI ini dibagi menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:

2. IPI Jalur Mandiri UI (Ilmu Hukum FHUI)



Selain UKT, jalur mandiri dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI):

IPI 1 (UKT 1–2): Rp0

IPI 2 (UKT 3–4): Rp25.000.000

IPI 3 (UKT 5–8): Rp35.000.000

IPI 4 (UKT 9–11): Rp48.000.000

IPI merupakan biaya yang dibayarkan satu kali di awal perkuliahan, berbeda dengan UKT yang dibayarkan setiap semester.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!