P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026

Jum'at, 08 Mei 2026 - 11:49 WIB
P2G menilai guru honorer atau Non ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas-kelas bagi murid. Foto/BKHM.
JAKARTA - Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan polemik. Hal ini terjadi karena para guru honorer terkejut sebab bisa ditafsirkan peraturan tersebut akan mengakhiri karier mereka di 2026 ini.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah tentang penugasan guru non aparatur sipil negara (non ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang diteken 13 Maret 2026.



Baca juga: Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah narasi "Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026" yang ditafsirkan guru non-ASN akan dirumahkan atau dilarang mengajar pada tahun 2027.

Menanggapi hal ini Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, keberadaan guru honorer atau Non ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas-kelas bagi murid.

Terlebih sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia, banyak daerah masih kekurangan guru, karena dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun terakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!