Daftar Ulang UGM Jalur SNBT 2026 Dibuka, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Rabu, 27 Mei 2026 - 07:42 WIB
Baca juga: 186 Ribu Kuota Jalur Mandiri PTN Masih Tersedia Bagi yang Gagal SNBT 2026
Selain itu, peserta juga diwajibkan memberikan persetujuan terkait kesediaan membayar UKT Pendidikan Unggul. UGM nantinya juga akan memfasilitasi tes bebas penyalahgunaan NAPZA bagi peserta skema UKT-PU di Rumah Sakit Akademik UGM, Gadjah Mada Medical Center (GMC), maupun Klinik Korpagama UGM sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Sementara itu, calon mahasiswa yang memilih jalur verifikasi penetapan UKT diwajibkan menyiapkan dokumen identitas keluarga. Berkas tersebut antara lain pas foto terbaru, Kartu Keluarga asli, KTP kedua orang tua atau wali, surat keterangan kematian apabila orang tua telah meninggal dunia, hingga akta perceraian bagi orang tua yang telah berpisah.
UGM juga meminta peserta mengunggah surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua, wali, maupun penanggung biaya pendidikan. Untuk pekerja formal dan pensiunan, surat penghasilan harus disahkan bendahara instansi terkait.
Sedangkan bagi orang tua yang bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh, pedagang, atau wiraswasta, surat keterangan penghasilan dapat diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Baca juga: 2.468 Peserta SNBT 2026 Diterima di ITS, Cek Jadwal Daftar Ulangnya
Tak hanya itu, orang tua atau wali yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta juga diwajibkan mengunggah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Selain itu, peserta juga diwajibkan memberikan persetujuan terkait kesediaan membayar UKT Pendidikan Unggul. UGM nantinya juga akan memfasilitasi tes bebas penyalahgunaan NAPZA bagi peserta skema UKT-PU di Rumah Sakit Akademik UGM, Gadjah Mada Medical Center (GMC), maupun Klinik Korpagama UGM sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Sementara itu, calon mahasiswa yang memilih jalur verifikasi penetapan UKT diwajibkan menyiapkan dokumen identitas keluarga. Berkas tersebut antara lain pas foto terbaru, Kartu Keluarga asli, KTP kedua orang tua atau wali, surat keterangan kematian apabila orang tua telah meninggal dunia, hingga akta perceraian bagi orang tua yang telah berpisah.
UGM juga meminta peserta mengunggah surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua, wali, maupun penanggung biaya pendidikan. Untuk pekerja formal dan pensiunan, surat penghasilan harus disahkan bendahara instansi terkait.
Sedangkan bagi orang tua yang bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh, pedagang, atau wiraswasta, surat keterangan penghasilan dapat diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Baca juga: 2.468 Peserta SNBT 2026 Diterima di ITS, Cek Jadwal Daftar Ulangnya
Tak hanya itu, orang tua atau wali yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta juga diwajibkan mengunggah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Lihat Juga :