Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jum'at, 05 Juni 2026 - 17:36 WIB
Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.
Baca juga: Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 3.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.
Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.
Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. “Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.
Baca juga: Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 3.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.
Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.
Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. “Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.
Lihat Juga :