Bantuan Kuota Disalurkan, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah dan Kampus
Senin, 21 September 2020 - 16:38 WIB
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbud telah menerbitkan petunjuk teknis bantuan kuota data sehingga mulai besok (22/9) bantuan itu bisa disalurkan. Meski demikian kuota itu bisa diterima asalkan sekolah dan kampus terdaftar dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Melalui siaran pers Kemendikbud disebutkan, untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (Baca juga: Bantuan Paket Kuota Mulai Turun Besok, Berikut Tahapannya )
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan(http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Melalui siaran pers Kemendikbud disebutkan, untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (Baca juga: Bantuan Paket Kuota Mulai Turun Besok, Berikut Tahapannya )
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan(http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Lihat Juga :