MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:38 WIB
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 hadir dengan sejumlah perubahan penting. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 hadir dengan sejumlah perubahan penting. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagai pedoman pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara edukatif, ramah anak, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif selama kegiatan berlangsung.



Baca juga: Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan

Melalui unggahan resmi Instagram Kemendikdasmen, dikutip Sabtu (27/6/2026), ada lima perubahan utama yang mulai diterapkan dalam pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.

1. Definisi MPLS



MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.

Kegiatan ini bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik, termasuk bakat dan minatnya, sekaligus memperkenalkan warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah agar murid dapat beradaptasi dengan baik sejak awal masuk sekolah.

Baca juga: Apa Itu Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat? Pahami untuk MPLS 2025

2. Penyelenggara



MPLS 2026 akan diselenggarakan bagi seluruh murid baru pada berbagai jenjang pendidikan, meliputi:

Taman Kanak-kanak (TK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!