Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya

Senin, 29 Juni 2026 - 07:03 WIB
Kemendikdasmen kembali membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2026. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) kembali membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2026. Kesempatan ini dibuka bagi lulusan lulusan S1 maupun D4 yang bercita-cita menjadi guru profesional.

Program ini menjadi salah satu jalur penting untuk mencetak tenaga pendidik profesional yang tidak hanya memiliki kompetensi mengajar, tetapi juga mampu membimbing, menginspirasi, serta mendampingi tumbuh kembang peserta didik di Indonesia. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026.



Baca juga: Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman

Calon peserta dapat memperoleh informasi lengkap mengenai tahapan seleksi, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran melalui laman resmi Direktorat PPG Kemendikdasmen.

"Segera cek informasi lengkap dan pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan ini melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/seleksi-pendidikan-profesi-guru-ppg-bagi-calon-guru-tahun-2026," dikutip dari Instagram PPG Kemendikdasmen, dikutipSenin (29/6/2026).

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD

Persyaratan Utama PPG Calon Guru 2026



1. WNI

2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kpendidikan seperti data pokok pendidikan (Dapodik) dan Simpatika

3. Berusia paling tinggi 32 tahun [ada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki IPK paling rendah 3.00

6. Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktf lainnya (diserahkan pada saat lapor diri)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!