Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB
"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.
Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua kutub yang saling bertentangan: pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa hubungan tersebut memiliki karakter khusus yang membutuhkan pengaturan secara khusus.
"Pendekatan Hybrid Sui Generis juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang memiliki karakteristik serupa, yakni bekerja dalam suatu organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi," ungkap Ais.
Disertasi Iskandar telah diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, temuan akademik ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan dalam membangun sistem hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua kutub yang saling bertentangan: pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa hubungan tersebut memiliki karakter khusus yang membutuhkan pengaturan secara khusus.
"Pendekatan Hybrid Sui Generis juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang memiliki karakteristik serupa, yakni bekerja dalam suatu organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi," ungkap Ais.
Disertasi Iskandar telah diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, temuan akademik ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan dalam membangun sistem hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
(abd)
Lihat Juga :