Miris! UU Ciptaker Tempatkan Pendidikan sebagai Komoditas yang Diperdagangkan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:20 WIB
FSGI merujuk pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Usaha diartikan sebagai tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. (Baca juga: Pemerintah pada 2021 akan Rekrut 1 Juta Guru, Ini Syarat yang Diprioritaskan )

"Kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker, berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan,” tutur Heru.

FSGI menyatakan aturan itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan pendidikan itu merupakan hal yang dimiliki setiap warga dan negara wajib memenuhi dalam kondisi apapun.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!