Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:56 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hari ini merilis penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik). Sistem ini sudah didiklatkan kepada 15.422 madrasah yang menjadi pilot project pada 2020 untuk diaplikasikan tahun depan.
Diklat yang sama akan diberikan pada sekitar 20 ribu madrasah lainnya pada tahun 2021. Sisanya, akan mengikuti diklat pada tahun 2022. Sistem ini ditargetkan sudah digunakan seluruh madrasah di Indonesia pada 2023. (Baca juga: Program Pendidikan hanya Berganti Nama, Ini Kritik Buat Mendikbud )
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024.
“Tahun 2020, program ini dilaksanakan di 12 Provinsi Sasaran, 194 Kabupaten/Kota, 15.422 madrasah sasaran, dan diikuti oleh hampir 50.000 peserta pelatihan,” terang Menag di Jakarta, Rabu (21/10). Rilis yang berlangsung daring ini diikuti Dirjen Pendidikan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Kepala dan Guru Madrasah, serta para Fasilitator Tim Inti e-RKAM.
Menurut Menag, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran. (Baca juga: Setelah SMA, Kemendikbud Juga Gelar Kompetisi Siswa SMK Tingkat Nasional )
Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, kata Menag, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.
“Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata,” jelas Menag.
Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa. (Baca juga: Jawab Keraguan, Ini Capaian Jokowi-Ma'ruf di Bidang Pendidikan )
“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag.
Diklat yang sama akan diberikan pada sekitar 20 ribu madrasah lainnya pada tahun 2021. Sisanya, akan mengikuti diklat pada tahun 2022. Sistem ini ditargetkan sudah digunakan seluruh madrasah di Indonesia pada 2023. (Baca juga: Program Pendidikan hanya Berganti Nama, Ini Kritik Buat Mendikbud )
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024.
“Tahun 2020, program ini dilaksanakan di 12 Provinsi Sasaran, 194 Kabupaten/Kota, 15.422 madrasah sasaran, dan diikuti oleh hampir 50.000 peserta pelatihan,” terang Menag di Jakarta, Rabu (21/10). Rilis yang berlangsung daring ini diikuti Dirjen Pendidikan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para Kepala dan Guru Madrasah, serta para Fasilitator Tim Inti e-RKAM.
Menurut Menag, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran. (Baca juga: Setelah SMA, Kemendikbud Juga Gelar Kompetisi Siswa SMK Tingkat Nasional )
Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, kata Menag, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.
“Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata,” jelas Menag.
Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa. (Baca juga: Jawab Keraguan, Ini Capaian Jokowi-Ma'ruf di Bidang Pendidikan )
“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag.
tulis komentar anda